c. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. 5. E-public dirancang. 3. go. go. Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270; Telepon: 177 (Pusat Panggilan)d. SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. 0944 Whatsapp : +62 813-1110-28904. Yuk Simak Manfaat Penggunaan Aplikasi SIPD. 1 orang PPID UtamaPPID Kemenko Polhukam mulai mengembangkan pelayanan online, menjadi pelayanan utama untuk pelaporan dan pengaduan masyarakat. 18. Tercatat hingga saat ini, sudah lebih dari 100 orang mengunduh aplikasi tersebut. Dokumentasi yang selanjutnya disebut Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID dan/atau atasan dari atasan langsung 11. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak. 20. PPID ITS di tahun 2019, adalah sebagai berikut : Sosialisasi dasar regulasi keterbukaan informasi publik kepada tim PPID ITS dan unit kerja pemilik informasi. 9. go. id Waktu Pelayanan. adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban Tim PPID UPNVJT kepada Rektor UPNVJT. Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi. Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk. Data dan fakta adalah “bahan baku” informasi, tetapi tidak semuanya bisa diolah menjadi informasi. 2. 5. Gatot Subroto Kav. 1. id;. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya disingkat PPID, adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan. Email: ppid@kpu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah. Layanan informasi oleh PPID dilakukan secara tatap muka saat jam kerja, dan daring melalui whatsapp serta website PPID. apa itu ppid. 10. PPID Pelaksana adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ketersediaan sarana-prasarana sistem informasi dalam bentuk pelayanan langsung maupun digital dijamin oleh BPOM sebagai bentuk keterbukaan institusi kepada masyarakat. Sedangkan pasal 12 menyebutkan bahwa salah satu kewajiban PPID adalah menyampaikan laporan layanan informasi. Pejabat PPID bertanggung jawab pada penyimpanan, pendokumentasian, penyedian, dan/atau pelayanan informasi. E-PPID Pusat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Berdasarkan ketentuan pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan bahwa badan publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 6. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pusat Pelayanan Informasi PPID Utama LPP RRI. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 pasal 14, tugas utama PPID Pembantu adalah: Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan. f. Pengguna Layanan 5. PPID merupakan kelembagaan yang dibentuk secara ex-officio melekat pada pejabat yang membidangi informasi publik. PPID bertanggung jawab kepada atasan langsung PPID. Penguatan internal tersebut dilaksanakan pada sektor sumber daya manusia (SDM) serta proses kerja, sebagaimana rekomendasi pada laporan tahunan PPID Kementerian Keuangan tahun. Tamansari No. ORGANISASI LAYANAN INFORMASI PUBLIK Atasan PPID Kementerian meliputi:Profil Singkat PPID. Portal PPID. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan dalam rangka : Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; 9. 6-8 Jakarta. Tugas PPID LPP TVRI adalah : Merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Melalui aplikasi PPID Pemerintah Kabupaten Agam ini, badan publik dapat. Alamat: Layanan Terpadu Badan Standardisasi Nasional Jalan Kuningan Barat Raya No. 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) yang merupakan catatan berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik. 8-9 Jakarta, DKI Jakarta, 10110 Telp: +62 21 382 3252 / 382 3146 - Fax: +62 21 382 3252 Email: ppid@jakarta. Secara sederhana PPID adalah orang yang ditugaskan menduduki jabatan tertentu. Gatot Subroto No. 55, Bandung 40132 Tlp: 022-2502898 Fax: 022-2501151 Email: ppid@jabarprov. Pcngelola Layanan Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PLID adalah susunan pengelola layanan informasi dan dokumen tasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan. RRI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji pada Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik dan Portal Satu Data Kementerian PANRB, secara virtual, Selasa (13/04). SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. Sinyal adalah sesuatu yang harus dikendalikan. Tugas Pokok PPID adalah bertanggungjawab mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di. Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Aplikasinya juga mendapatkan penilaian yang baik dari para pengguna. A. Profil PPID KPU Republik Indonesia. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117/KEP/M. Informasi Publik. PPID Pelaksana ditunjuk dan diangkat Oleh rektor dan bertanggung jawab kepada PPID Utama. PPID adalah pihak yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. 1) PPID di lingkungan Pemerintahan Provinsi bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. 28. VII. Atasan PPID : Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah. Standar Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Standar Layanan adalah ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik. Daftar Informasi Publik. Apa PPID itu ? Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID. Tanya Jawab. Tugas dan Fungsi PPID. Rekapitulasi permohonan Informasi di DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah. PENGERTIAN PAJAK Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pengertian p ajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang. WAKTU LAYANAN Senin – Jumat 08. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik. Atasan PPID adalah _pejabat yang merupakan atasan PPIDUtama. Sebagai wujud pemenuhan Undang-Undang No. 4. Pelayanan Informasi adalah jasa yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada masyarakat pengguna informasi. 4. mengusulkan kepada Atasan PPID Badan Kepegawaian Negara untuk melaporkan dan/atau mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi. 14 Tahun 2008 tentang. 14/2008 adalah sebagai berikut : Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali : Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat. Ajukan Permohonan Cek Status Permohonan. Jl. Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan,. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bank Indonesia kembali menggelar workshop penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) secara rutin tiap tahunnya. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan. Politik, Hukum, dan Keamanan RI selama tahun 2021 adalah sebagai berikut: 1. Pengertian Informasi adalah sekumpulan data atau fakta yang telah diproses dan diolah sedemikian rupa sehingga menghasilkan sesuatu yang bisa dipahami dan memberikan manfaat bagi penerimanya. DIP dan DIK merupakan instrumen penting untuk mempertahankan predikat “Informatif” yang sudah disandang PPID Kementerian PPN/Bappenas. 01A, Kuningan, Mampang Prapatan Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12710. Dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Kota. yang telah dilaksanakan oleh Badan Pengembangan dan Pembianaan Bahasa adalah dengan melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat tahun 2021, melalui penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik PPID Badan. selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. pedoman bagi Pemohon dalam mengajukan permohonanPejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Direktorat Jenderal Bina Marga. PPID adalah pejabat yang ditetapkan melalui SK Gubernur/Bupati/ Walikota, yang memiliki wewenang dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung-jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Kementerian Komunikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan dalam rangka : Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan. 6. 4-5, Jakarta Pusat. id. Kementerian Kominfo terus berupaya untuk menjaga momentum keterbukaan informasi di masyarakat. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian. Oleh karena itu, Salah satu langkah strategis tersebut yang telah dilakukan oleh UB adalah dengan dibentuknya Divisi Informasi dan Kehumasan (DIK), yang sekaligus melaksanakan tugas-tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Universitas Brawijaya. PPID Pelaksana (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama yang selanjutnya disebut PPID Utama adalah pejabat setingkat Jabatan Tinggi Pratama pada Sekretariat Jenderal yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang komunikasi dan pelayanan masyarakat. Sebagai. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi. b. M. 6. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan. PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. H. Standar Layanan IP;. Kementerian Keuangan sebagai badan publik telah menunjuk dan menetapkan PPID di lingkungan Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor10. Selain itu, pelaksana pelayanan informasi menjadi empat, yaitu atasan PPID, PPID, penanggung. Berikut adalah gambar struktur organisasi PPID Badan Standardisasi Nasional. Meski baru diluncurkan pada awal Agustus 2021, aplikasi mobile PPID KAI sudah mendapatkan sambutan baik dari masyarakat. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi. Selanjutnya disebut PPID Pelaksana adalah pejabat di. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. PPID Badan Riset dan Inovasi Nasional. 0. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. dan Pemerintahan Daerah, yang terdiri darl PPID Utama dan PPID Pembantu. Tanya (T) : Siapakah PPID ? Jawab (J): PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID. Medan Merdeka Barat No. Medan Merdeka Selatan No. Melalui aplikasi PPID Kemendagri yang. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung-jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Universitas Negeri Malang (UM) . PEKANBARU – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Agus Fathoni menjelaskan terdapat beberpa manfaat penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Bagikan ini: PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan. e. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bank Indonesia kembali menggelar workshop penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) secara rutin tiap tahunnya. PPID Tk. Jadi, setiap Badan Publik idealnya memiliki PPID. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi. PPID memiliki kategori Informatif dalam Monitoring. Telepon: (021) -Badan Publik membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 5. PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Apa PPID itu ? Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID. Salah satu peran Atasan PPID adalah memberikan. sop pengumpulan dan pendokumentasian informasi secara manual oleh skpd; 12. PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. *Komisi Informasi Pusat*Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang No. Pembentukan PPID ANRI merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Adapun fitur utama dari PPID Desa Jember yakni. 12. id. Pelaksanaan. 00 - 13. 9. Atasan PPID merupakan penentu pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi termasuk dalam menentukan informasi. BPOM sebagai badan publik berkewajiban untuk memfasilitasi kebutuhan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang No. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID yaitu Sekretaris Jenderal Bawaslu untukPPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 2. Pengumpulan informasi merupakan kegiatan penghimpunan seluruh informasi atau arsip yang dikuasai oleh badan publik, baik yang diproduksi sendiri, dikembangkan, diterima, maupun yang dikirim; 2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung-jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Kementerian. 6. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi. 00 WIB. Berikut struktur organisasi PPID SMK Negeri 1 Gunung Talang. Ahli/Pakar No Kegiatan Mutu Baku Keterangan. Peningkatan Koordinasi dengan PIC PPID dan FKPPID. PPID Pembantu. Dengan. 0271 639554, 0271 642020 ext. PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai landasan hukum yanga. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan. PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 14 Tahun 2008. adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik. PPID DKI JAKARTA Jl. Ayo gunakan hak atas informasi publik, untuk Indonesia yang lebih baik Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. E-public dirancang. Pelaksanaan Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) Layanan Informasi dengan memasukan materi Keterbukaan. 00 WIB . Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. b. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat,. Tugas dan Fungsi Badan Publik.